Pada artikel kali ini saya akan membahas tentang fungsi lampu hazard dimana selama ini masih ada pengendara yang salah kaprah dalam pemakaian lampu hazard.
Fungsi Lampu Hazard Pada Mobil
Jika anda mengemudi pasti tidak asing lagi dengan tombol merah ada gambar segitiga putih yang terdapat di dashbord. Apabila tombol ini ditekan oleh anda, maka kedua lampu sein akan menyala dan berkedip bersamaan baik depan maupun belakang. Inilah yang disebut dengan lampu hazard.
Sering kali banyak ditemui pengguna jalan yang salah dalam menggunakan lampu hazard ini, sebenarnya apa sih kegunaan dari lampu hazard ini? Di bawah ini akan dijelaskan fungsi lampu hazard`
Pengertian dan fungsi lampu hazard
Kata hazard merupakan kata yang berasal dari bahasa inggris yang mempunyai arti bahaya atau resiko. Jadi fungsi dari lampu hazard ini adalah sebagai lampu peringatan bahwa mobil yang menyalakan lampu hazard tersebut sedang dalam kondisi bahaya dan membutuhkan penanganan secara prioritas.
Segala sesuatu kalau nggak digunakan dengan tepat emang bisa berdampak negatif, termasuk lampu hazard. Niatnya biar aman, nyalain lampu hazard di saat yang nggak tepat malah bisa bikin celaka.
Sayangnya, hal ini masih sering dilakuin sama banyak orang. Biasanya, mereka nyalain lampu hazard pas mau lurus di persimpangan, waktu lewat terowongan gelap, sama pas hujan dan berkabut.
Padahal berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 yang menyatakan, ”Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan", harusnya lampu hazard cuma boleh dinyalain pas keadaan darurat kayak waktu mobil mogok, kecelakaan, atau lagi ganti ban di pinggir jalan.
Nah, kalau anda sendiri gimana sudah pakai lampu hazard dengan benar, belum?
Fungsi lampu hazard
Lampu hazard ini dapat anda nyalakan pada saat mobil yang anda tumpangi dalam keadaan darurat/bahaya dan mengharuskan anda untuk menepi di pinggir jalan. Sebagai contoh keadaan darurat yang diwajibkan untuk menghidupkan lampu hazard ini seperti mobil mogok, ban bocor sehigga harus digati atau setelah terjadi kecelakaan lalu lintas.
Cara menghidupkan lampu hazard ini adalah dengan menekan tombol hazard. Lampu hazard ini berfungsi untuk memberi tanda/sinyal peringatan kepada pengemudi yang lain ketika ada kendaraan yang sedang berhenti di pinggir jalan, darurat atau berbahaya.
Kira-kira sudah paham belum mengenai lampu hazard ini, lampu ini boleh dinyalakan hanya pada saat darurat berhenti di Jalan, dan bukan ketika berjalan untuk mengisyaratkan bahwa kendaraan akan lurus (tidak berbelok). Karena anda sudah mengerti, maka gunakan lampu ini sesuai dengan fungsinya, sehingga tidak membingungkan pengemudi lainnya yang sudah megerti fungsi yang sebenarnya dari lampu hazard ini.
Demikianlah penjelasan tentag fungsi lampu hazard ini semoga bermanfaat.
[ad_2]
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar