Home

Mengenal Jenis Marka Jalan Agar Mengemudi Menjadi Aman

[ad_1]

Markah jalan diatur dalam Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014. Markah jalan adalah suatu tanda yang
berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan
atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong dan
juga lambang lainnya yang mempunyai fungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas
dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Apabila berbicara mengenai jenis-jenis marka yang ada di jalan raya, apakah anda sudah mengenali jenis-jenis dan bagaimana agar tidak melanggar? Karena tanpa adanya rambu-rambu di jalan raya, para pengendara seolah-olah akan hilang tuntunan.

Dan yang lebih parahnya lagi akan mengemudikan kendaraannya dengan menjadi tidak beraturan. Untuk situasi seperti ini akan dapat dipastikan membuat angka kecelakaan menjadi semakin parah.

Karena tanpa adanya standarisasi pendidikan berlalu lintas di Indonesia, untuk membuat pemahaman antara pemegang Surat Izin Mengemudi 9SIM) di jalan akan tidak merata. Dan salah satu jenis rambu yaitu marka jalan.

Sebagaimana yang telah tertulis di dalam pasal 19 mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993 Tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan dikatakan, marka jalan mempunyai fungsi untuk menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan atau untuk mengatur lalu lintas. langkah untuk menghindari mata lelah saat mengemudi bisa anda jadikan sebagai informasi tambahan.

Setidaknya terdapat tiga marka jalan, di antaranya yaitu marka membujur, melintang, dan serong. Tiap garis mempunyai fungsi masing-masing. Sebaiknya anda memahami supaya tidak kebingungan pada saat anda menemukan marka ini di jalan.

Dan kemudian anda jangan coba-coba untuk melanggar, karena penegak hukum tidak akan segan memberikan sanksi. Dan sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.

1.Marka Membujur

Marka membujur yang dihubungkan dengan garis melintang yang dipergunakan untuk membatasi ruang parker pada jalur lalu lintas kendaraan, tidak dianggap sebagai markah jalan membujur. Markah membujur ini merupakan tanda yang sejajar dengan sumbu jalan.

  • Marka garis putus-putus : pemisah jalur.
  • Marka pendekat : akan ada marka membujur garis utuh / pendekat marka garis utuh.
  • Marka garis utuh : dilarang melewati marka tersebut.
  • Marka garis putus dan utuh : lajur jalan di sisi garis putus boleh melewati garis tersebut. Lajur jalan di sisi garis utuh dilarang melewati marka tersebut.
  • Marka dua garis utuh : dilarang melewati marka tersebut dan dipasang apabila jalan mempunyai tiga lajur atau lebih.
  • Yellow Box Junction : berfungsi untuk mencegah supaya lalu lintas di persimpangan tidak terkunci ketika jam-jam sibuk, walaupun lampu lalin sedang menyala merah, beberapa orang nekat menerobos. Karena dengan adanya kotak tersebut, pengendara wajib berada di belakang garis, walaupun ketika lampu hijau, tetapi masih terdapat antrean. Untuk penerapan Ywllow Box (YBJ) di Indonesia masih terbilang baru, tidak heran apabila cukup banyak pengemudi yang masih bingung.

2. Marka Melintang

Markah melintang yaitu tanda yang tegak lurus terhadap sumbu jalan, misalnya pada garis henti di Zebra cross atau pada persimpangan jalan. tips aman menggunakan smartphone saat mengemudikan mobil bisa anda jadikan sebagai informasi tambahan.

3. Marka Serong

Markah serong yaitu tanda yang
dapat membentuk garis utuh yang tidak termasuk dalam pengertian marka melintang
atau membujur, untuk menyatakan suatu daerah permukaan jalan yang bukan
merupakan jalur lalu lintas kendaraan.

4. Marka Lambang

Marka lambang yaitu tanda yang mengandung arti tertentu untuk menyatakan perintah, peringatan, dan juga larangan untuk menegaskan atau melengkapi maksud yang sudah disampaikan oleh rambu lalu lintas ataupun tanda lalu lintas yang lainnya.

Marka non mekanik

Marka jalan merupakan campuran antara bahan pewarna, pengikat, dan juga bola kaca kecil yang mempunyai fungsi untuk memantulkan sinar / cahaya lampu supaya markah dapat terlihat dengan jelas pada waktu malam hari. Bahan dapat dikelompokkan menjadi:

Bahan yang digunakan
pada arus lalu lintas yang tinggi, penerapannya dapat dilakukan dengan
pemanasan material markah jalan yang kemudian dihamparkan dijalan dengan
menggunakan alat.

Biasanya merupakan marka jalan yang dapat dengan cepat hilang, shingga hanya dapat digunakan pada bagian jalan yang jarang dilewati oleh kendaraan.

Sama seperti termoplastik, yang digunakan pada jalan dengan arus yang tinggi, dan juga menggunakan resin dan pengeras yang dicampurkan sebelum penghamparan di jalan dengan menggunakan alat khusus untuk itu.

Marka mekanik

Marka jenis ini ditanam/dipaku ke permukaan jalan untuk melengkapi markah non-mekanik. Marka mekanik adalah paku jalan yang biasanya dilengkapi dengan reflektor.

Peraturan

  • Paku jalan dengan reflektor berwarna putih yang digunakan pada markah garis utuh batas penggunaan jalan pada sisi kanan jalan.
  • Paku jalan dengan reflektor warna merah yang digunakan pada markah garis utuh yang membujur batas penggunaan jalan pada sisi kiri jalan.
  • Paku jalan dengan reflektor warna kuning yang digunakan untuk melengkapi markah garis utuh yang membujur atau markah garis putus membujur pada pemisah lajur atau jalur.

Nah itulah pembahasan mengenai mengenal jenis marka jalan agar mengemudi menjadi lebih aman. Kenali masalah yang terjadi pada mobil anda terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk mencoba cara yang penulis berikan di atas. Sampai jumpa di lain kesempatan dan salam hangat dari penulis.



[ad_2]

Source link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar